Peraturan Perusahaan PT Mitra Cimanuk Digital Network (MCDN System) Resmi Disahkan oleh Disnaker Indramayu

Peraturan Perusahaan PT Mitra Cimanuk Digital Network (MCDN System) Resmi Disahkan oleh Disnaker Indramayu

 

Indramayu, 23 Mei 2025 – PT Mitra Cimanuk Digital Network (MCDN System) secara resmi telah mendapatkan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu. Pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam tata kelola perusahaan dan peningkatan profesionalisme di lingkungan kerja MCDN System.

Hafidh Alamsyah, S.Si, selaku Wakil Direktur Bidang Kepegawaian, Marketing & Development, hadir secara langsung untuk mengambil dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan di Kantor Disnaker Indramayu. Dokumen tersebut mencakup ketentuan menyeluruh yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban karyawan, sistem pengupahan, disiplin kerja, hingga tata tertib perusahaan.

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam multi-sektor bisnis barangdan jasa, MCDN System berkomitmen menyediakan ruang kerja yang aman, tertib, dan produktif. Peraturan Perusahaan yang telah disahkan ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga untuk memperkuat struktur organisasi dan budaya kerja berbasis kinerja.

Dengan pengesahan ini, seluruh pegawai, manajemen, dan mitra usaha MCDN System kini memiliki acuan hukum yang jelas dan resmi**, dalam setiap aktivitas dan interaksi di lingkungan kerja.

Tentang MCDN System

PT Mitra Cimanuk Digital Network (MCDN System) merupakan perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi pionir dalam menciptakan kolaborasi bisnis berbasis kepercayaan. Dengan model B2B dan B2C, MCDN System terus berkembang dan memperluas layanan di berbagai bidang, memberikan solusi bisnis terintegrasi untuk masyarakat dan pelaku usaha lokal maupun nasional.

Salam Hangat,

MCDN System

Copyright © 2024 MCDN System All Rights Reserved